PTSP
Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Pengadilan Agama Tebing Tinggi sebagai salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama bagi masyarakat pencari keadilan.
TUJUAN
PTSP bertujuan Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip :
- Keterpaduan;
- Efektif, Efisien, Ekonomis;
- Koordinasi;
- Akuntabilitas dan Aksesibilitas
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Pengadilan Agama Tebing Tinggi mengambil langkah strategis dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) yang transparan dan akuntabel sebagai solusi untuk menangani semua urusan administrasi baik bidang teknis maupun nonteknis. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) di Pengadilan Agama Tebing Tinggi, sama sekali tidak mengurangi ketentuan tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang sudah diatur dalam Buku II, tetapi semata-mata dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan serta untuk mencegah munculnya KKN akibat adanya interaksi langsung masyarakat pencari keadilan dengan Aparat/Pejabat Pengadilan, sehingga dengan penerapan Pelayanan Terpadu Satu.
Tim Kami
Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

Zainul Arifin, S.HI
Meja Informasi & Pengaduan
Tika Zahara
Produk Pengadilan
Septiana Sari, S.H
Kasir